Apr 03 2008
Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Bom Polman
Makassar, Tribun - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepakat memutuskan melanjutkan sidang perkara peledakan bom Jembatan Botto, Polman, Sulawesi Barat. Kasus ini mendudukkan lima terdakwa yakni Aco Babo (70), Sahrid (50), Budeli (55), Aco Ceggang (45), dan Sayyid Arifin (45).
Hal itu dikatakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus tersebut di PN Makassar, Rabu (2/4). Majelis hakim kasus ini adalah Ahmad Sukandar, Nawawi Pomolango, Indracahya, Andi Isna, dan Mustari.
Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kasus tersebut tidak kabur alias telah jelas. Sementara eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dinilai sebagian tidak beralasan untuk diterima. Sebagian lagi karena alasan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara.
Para terdakwa itu menjalani sidang secara terpisah atau satu per satu duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan hakim. Sidang berlangsung dalam pengawalan ketat dari sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Sulselbar.
Para terdakwa itu ditangkap aparat dari Densus 88 AT Polda Sulselbar di rumah masing-masing beberapa hari pasca ledakan jembatan Botto, Agustus 2007 lalu. Mereka adalah pendukung calon Gubernur Sulawesi Barat Salim Mengga yang kalah.
Pada sidag pekan lalu, majelis hakim juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dengan pertimbangan agar sidang berlangsung lancar. Selain itu juga karena pertimbangan kasus yang melilit terdakwa bukan kasus biasa melainkan kasus teroris.