Apr 01 2008

Jaksa Yakin Obed Bersalah

Published by Puang at 6:40 am under News

Polman, Tribun - Pihak Kejaksaan Negeri (PN) Polman yang mengusut kasus dugaan korupsi APBD Mamasa, yakin Ketua DPRD Mamasa Obed Nego Depparinding yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersalah.


Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Oktovinaus, Senin (31/3). Menurutnya, tidak mungkin pihaknya mengusut terus kasus tersebut jika tidak ada bukti dan hampir semua saksi yang dihadirkan makin memberatkan posisi tersangka.
“Kami yakin berdasarkan bukti yang ada. Yang menjadi target kami bukan orangnya tapi perbuatannya. Jadi pada dasarnya Pak Obed bukan sasaran kami. Jadi siapapun orangnya, apakah itu pejabat atau bukan pasti akan kami akan kami usut sampai tuntas,” ungkap Oktovianus.
Ia menambahkan, pihaknya sangat tidak ingin pengusutan kasus Obed dikait-kaitkan dengan politik, apalagi menjelang pilkada di Mamasa dimana Obed maju sebagai satu calon bupati dari Golkar.
Kemungkinan, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Polman sudah akan membacakan putusan atau vonis kepada Obed, Rabu (2/4) besok. Ketua PN Polman menjadi ketua majelis.
Rincian kerugian negara adalah biaya perjalanan dinas yang melebihi tarif adalah Rp 457 juta sedangkan perjalanan dinas fiktif Rp 92 juta. Sedangkan tuntutan JPU adalah hukuman penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti atas anggaran perjalanan dinas yang telah digunakan dengan rincian Obed Rp 36.750.000, Amos dan Urias masing-masing Rp 23.250 juta.

Obed No Comment
OBED Nego Deparindinmg yang juga Ketua DPD Golkar Mamasa, enggan mengomentari kasusnya.”Itu saya tidak tahu. Tanyakan saja sama yang berwenang, saya no comment,” katanya.
Demikian pula saat ditanya tentang peluangnya menjadi bupati ia pun menjawab singkat bahwa ia belum bisa memprediksi, hanya saja menurut hasil survei LSI, dirinya bersama calon wakil bupati Ramlan yang mendapat dukungan tertinggi tanpa mau menyebut persentase dukungannya.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Obed bersama dua matan pimpinan DPRD Polman lainnya yakni Amos Pabundu dan Urias Daud, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pembuatan surat perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 549,5 juta.

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply