Mar 10 2008
JPU Tolak Pledoi Obed Nego cs
Polman, Tribun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan mark up dana APBD di DPRD Mamasa, Sulbar, periode 1999-2004, menolak hasil pledoi dari tiga tersangka Obed Nego Depparinding, Amos Pabundu, dan Urias Daud.
Ketiganya adalah unsur pimpinan DPRD Mamasa periode 1999-2004. Obed adalah ketua sedangkan Amos dan Urias adalah wakil ketua.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Polman, akhir pekan lalu, merupakan tahap pembacaan pledoi atau pembelaan dari para tersangka. Sidang itu dilaksanakan hari Kamis (6/3) dan kembali dijadwalkan pekan ini.
Pekan lalu, JPU telah dituntut hukuman penjara empat tahun plus mengembalian kerugian negara oleh JPU. Kerugian negara akibat perbuatan ini adalah Rp 549 juta.
Ketua JPU M Ahsan Tamrin, menilai pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum (PH) ketiga tersangka, M Hatta Kaimang, tersebut rancu serta banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Di antaranya, pada saat laporan pertanggungjawaban (SPPD) tersebut, bersamaan dengan sidang paripurna DPRD Mamasa yang dipimpin langsung oleh Obed.
Artinya, kata Ahsan, saat itu Obed tidak ke mana-mana karena sedang memimpin sidang apalagi ada bukti tanda tangan Obed di daftar hadir.
Kemungkinan dua pekan ke depan, hakim sudah akan membacakan vonis kepada ketiga tersangka ini.
Obed yang juga Ketua DPD II Golkar Mamasa adalah satu satu calon Bupati Mamasa. Ia sudah disurvei oleh Golkar melalui Lembaga Survei Indonesia (LSI) bersama dua calon lainnya yang dipersiapkan untuk diusung oleh Golkar.
Sedangkan Amos, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Mamasa yang juga berniat maju menjadi calon Bupati Mamasa. Awal pekan lalu, ia sudah membacakan visi misinya di depan pengurus pusat dan daerah PDIP.