Feb 27 2008

Ketua DPRD Mamasa Divonis Pekan Depan

Published by Puang at 5:27 am under News

Polman, Tribun - Jaksa penuntut umum telah menuntut Ketua DPRD Mamasa, Obed Nego Depparinding, dengan hukuman penjara selama empat tahun akhir pekan lalu.
Kini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Polman Oktovianus, Senin (25/2), tinggal menunggu pembelaan atau pledoi dari terdakwa.


“Minggu ini, kami harapkan penasehat hukum terdakwa segera mengajukan pledoi atau pembelaan. Setelah itu, minggu depan, hakim sudah bisa menjadi menjatuhkan vonis,” jelasnya. Pembacaan vonis akan dilakukan awal pekan ini di PN Polman, Polewali, Sulbar.
Bersama 23 rekannya, sesama anggota DPRD Mamasa periode 1999-2004, Obed yang juga Ketua DPD Golkar Mamasa, dituduh membuat data perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran APBD Mamasa.
Dengan perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp 549 juta. Hingga kini, baru kasus Obed, Wakil Ketua DPRD Amos Pabundu, dan mantan Wakil Ketua DPRD Urias Daud yang dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan. Ketiganya dituntut hukuman penjara empat tahun dan mengembalikan uang negara
Baik Obed maupun Amos disebut-sebut maju di pilkada Mamasa 19 Juli mendatang. Bahkan Obed hasil survei LSI dengan DPP Golkar, Obeb masuk nominasi. Hasil survei menjadi syarat utama untuk dicalonkan sebagai kepala daerah. Pekan ini, hasil survei tersebut sudah keluar dan DPD II Golkar Mamasa akan melakukan rapimda atau konvensi untuk menentukan calon resmi.

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply