Jul 11 2008

KPU Perpanjang Jadwal Pendaftaran-Verifikasi Calon DPD

Published by Puang at 3:57 pm under Mamasa

MAMUJU — Jadwal pendaftaran hingga verifikasi faktual calon anggota Dewan Perwakilan Darah (DPD), diperpanjang. Perpanjangan jadwal ini ditetapkan KPU Sulbar berdasarkan keputusan KPU Pusat.

Anggota KPU Sulbar Suardi Mappeabang menyebutkan, semula ditetapkan jadwal pendaftaran calon anggota DPD berakhir pada tanggal 10 Juli 2008. Sementara penelitian administrasi calon DPD berakhir tanggal 15 Juli 2008. Sedangkan verifikasi faktual calon anggota DPD dimulai pada tanggal 19 Juli hingga 19 Agustus 2008.
Namun dengan KPU Pusat melakukan memperpanjang tahapan penjaringan calon DPD. Masa pendaftaran calon diperpanjang hingga tanggal 14 Juli 2008, penelitian administrasi baru berakhir pada tanggal 19 Juli 2008. Selanjutnya pelaksanaan verifikasi faktual untuk calon anggota DPD akan dimulai 23 Juli hingga 23 Agusutus 2008.

“Dengan adanya perpanjangan jadwal ini. Kami berharap calon anggota DPD memiliki waktu lebih dalam mempersiapkan sejumlah persyaratan pencalonan. Termasuk syarat administrasi yang telah ditentukan,” ujarnya siang kemarin.

Lanjutnya, meski sejumlah tahapan mengalami perubahan. Masih ada tahapan lain yang masih mengacu pada jadwal semula, yakni, penyusunan dan pendaftaran calon tetap yang diselenggarakan pada tanggal 9 hingga 26 Agustus 2008. Selanjutnya adalah pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPD pada tanggal 27 Agustus 2008.

“Tidak berubahnya jadwal kedua tahapan itu, karena KPU Pusat menilai perubahan jadwal pada tiga tahapan sebelumnya tidak berpengaruh pada tahapan lainnya,” ungkap Suardi.

Disebutkan, sejak dilakukannya perubahan jadwal tahapan pendaftaran hingga masa verifikasi faktual, jumlah pendaftar calon anggota DPD belum mengalami penambahan. Hingga siang kemarin jumlah pendaftar calon anggota DPD masih 37 orang.

Ia mengingatkan sebelum menyetor ke KPUD, sebaiknya setiap calon anggota DPD mesti meneliti kembali daftar dukungan (lampiran KTP). Tidak menutup ada warga yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon.

“Jika ada calon yang terbukti memiliki dukungan KTP yang sama dengan calon lain. KPU akan mengurangi poin masing-masing calon yang memiliki dukungan yang sama. Setiap satu KPT yang sama akan mendapat pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 suara,” sebutnya lagi. (ham)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply