Apr 03 2008
Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Bom Polman
Makassar, Tribun - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepakat memutuskan melanjutkan sidang perkara peledakan bom Jembatan Botto, Polman, Sulawesi Barat. Kasus ini mendudukkan lima terdakwa yakni Aco Babo (70), Sahrid (50), Budeli (55), Aco Ceggang (45), dan Sayyid Arifin (45).
Click to continue reading "Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Bom Polman"